Hukum

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (NA) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (23/8/2016). Dia ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

“SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (23/8/2016).

Akibat perbuatannya itu, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Diantaranya di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Kantor Biro Hukum di Kendari, Kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di kendari, dan empat rumah di Kendari. Sedangkan di Jakarta penggeledahan dilakukan di salah satu kantor di kawasan Pluit, Jakarta Utara, dan dua rumah di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur dan Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penggeledahan di semua tempat-tempat di atas penyidik KPK dianggap memiliki hubungan. Perlu disampaikan penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut juga sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan,” kata Laode.

Laode menambahkan, kasus ini merupakan hasil dari bangun kasus yang sudah dilakukan KPK sejak tahun 2011 silam. Adapun alasan KPK kenapa memilih membangun kasus di Sektor Daya Alam (SDA), lantaran lembaga antirasuah itu bermaksud membantu pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara di sektor SDA. Mengingat pendapatan negara di sektor SDA terus menurun setiap tahunnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Semoga dengan adanya kasus ini bisa menjadi bahan pelajran, agar kepala-kepala daerah yang lain dalam memberikan ijin-ijin pertambangan itu harus diperhatikan dengan benar dan dilakukan dengan benar sesuai peraturan di dalamnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan seperti dalam kasus ini,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,057