Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk

NUSANTARANEWS.CO – Berdasarkan keterangan pers yang diterbitkan pada Selasa 17 Januari 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sedikitnya lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengadaan pupuk yang dilakukan oleh SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari periode 2010-2012) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), penyidik KPK menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi lain, yaitu terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013,” demikian keterangan pers KPK di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dijelaskan, untuk pengadaan periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011), ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011), BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011). Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yakni LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013).

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011. Sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013,” terang KPK.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sego/Er/Res)

Related Posts

1 of 586