Hukum

KPK Tetap Periksa Setnov Meski Diminta Berhenti

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya mempelajari terlebih dahulu surat dari pimpinan DPR yang berisi soal penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

“Jika ada surat yang dikirimkan tentu akan kami terima dan pelajari,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (13/9/2017).

Namun, kata Febri, segala tindakan KPK hanya dilakukan berdasarkan hukum yang KUHAP, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-undang KPK itu sendiri.

“Di tiga Undang-undang tersebut, tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menghentikan sementara atau menunda penyidikan kasus e-KTP yang sedang berjalan,” kata Febri.

Artinya, pungkas Febri, proses sidang praperadilan berjalan bersama dengan proses penyidikan.

Pada Selasa, (12/9/2017) kemarin, Krpala Biro Kesekjenan DPR RI, Hani Tahapsari ke Kantor KPK. Kedatangan Hani untuk memberikan surat yang isinya meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan soal praperadilan yang diajukan oleh Setnov tersebut.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dalam surat tersebut, tertulis poin pertimbangan yaitu sikap KPK ketika menangani kasus yang disangkakan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada yang dirugikan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 267