Hukum

KPK Terus Bongkar Permainan Mafia Pengadilan di MA

NUSANTARANEWS.CO – KPK terus bongkar permainan mafia pengadilan di MA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim bahwa lembaganya terus mengusut kasus dugaan suap pejabat di Mahkamah Agung (MA). Apalagi, kata dia akhir-akhir ini semakin mengemuka banyak keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam pengurusan perkara di MA.

Mengemukannya kabar tersebut terbongkar dalam Pengadilan Awang Lazuardi Embat dan Ichsan Suaidi pada Senin lalu dalam pembacaan pesan Black Berry Massanger (BBM) Andri dan Kosidah, di mana dalam pengadilan itu Andri bersama seorang pegawai panitera muda pidana khusus di MA bernama Kosidah diduga secara bersama-sama mengatur perkara yang masuk ke MA. Keduanya juga disinyalir berperan dalam menentukan nama majelis hakim yang akan menangani suatu perkara di MA.

Karena itu, imbuh Agus, KPK terus mendalami dugaan pihak lain di MA yang turut terlibat dalam permainan Andri. Termasuk menelusuri dugaan keterlibat‎an Sekretaris MA, Nurhadi‎ dalam kasus ini.

Baca Juga:  Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

“Kalau bicara kasus itu tidak dipisahkan dengan kasus MA secara keseluruhan. Kita sedang mencari sopirnya itu, dalam merangkaikan puzzle-nya. Paniteranya kan sudah ada. Pelaku-pelaku yang lain puzzle-nya kita gabungkan, nanti kita mengarah ke mafia peradilan itu ini lo pelakunya,” tutur Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (20/5/2016).

Agus juga sepakat dengan pernyataan koleganya Saut Sitimorang yang mengibaratkan kasus dugaan suap yang menyeret Andri Tristianto seperti gunung es. Maksudnya, dalam melihat sesuatu jangan dilihat dari permukaannya saja. Sebab, seseorang yang korupsi tidak akan pernah berdiri sendiri. Hanya saja, ia tidak menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini, apakah dari pihak swasta atau pun pemerintah.

“Pelaku lain, yah sedang kami dalami kan. Sangat didalami, makin hari makin bertambah kan. Keterlibatan dengan korporasi? Ada lah, kan Anda juga sudah melihat juga,” katanya.

Sebagai informasi, atas perbuatannya itu Andri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Restu F)

Related Posts

No Content Available