Hukum

KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 679 Juta

Direktur Gratifikasi Giri Suprapdio/Foto Nusantaranews
Direktur Gratifikasi Giri Suprapdio/Foto Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 84 laporan penerimaan yang diduga gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Gratifikasi itu beragam, mulai dari makanan, perabotan rumah tangga, hingga uang tunai sebesar US$ 40.000.

“Dari data terakhir sore kemarin setelah konpera ada 84 laporan gratifikasi terkait lebaran. Total nilai yg dilaporkan sekira Rp. 679.458.000. Nama-namanya aku tidak hafal,” ungkap Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi nusantaranews.co, di Jakarta, Selasa, (18/7/2016).

Dikatakan Giri, Jumlah laporan didominasi dari kementerian kesehatan, kemenlu, anggota DPR/DPRD, beberapa BUMN atau BUMD, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan DKI Jakarta, beberapa kab kota di Jabar (Jawa Barat) termasuk PPATK. Penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan parsel ini terdiri dari beragam kalangan, mulai dari Kepala Lembaga, Wakil Menteri, Anggota DPR eselon 1, Direksi, Dokter, lurah dan lain-lain.

“Dari sisi nilai gratifikasi, laporan gratifikasi dari Kementerian ESDM dan DPR yang paling tinggi,” katanya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Gratifikasi tersebut nantinya akan ditetapkan status kepemilikannya. Apabila menjadi milik negara, barang akan dilelang secara terbuka. Kalau dalam bentuk uang langsung ditransfer ke kas negara.

Laporan tahun ini bertambah menjadi 21 laporan dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 63 laporan penerimaan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Restu)

Related Posts

1 of 3,057