Politik

KPK Telusuri Peran Novanto Lewat Aburizal Bakrie

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical guna menggali informasi terkait keterlibatan Setya Novanto di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Ical, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto),” tutur Febri di Jakarta, Kamis, (16/11/2017).

Setnov sendiri merupakan tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Penetapan tersangka ini merupakan yang ke dua kali pasca penetapan tersangkanya yang pertama digugurkan oleh Majelis Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Tunggal Prof Abdullah Sanny: Aceh Sudah Saatnya Harus Lebih Maju

Adapun pada Rabu (15/11/2017) malam KPK mendatangi kediaman Setya Novanto yang terletak di Jalan Wijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. Namun Setnov tidak ada di kediamannya tersebut dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang).

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 63