Hukum

KPK Tak Terapkan Pasal Penyertaan Kepada Dirjen Hubla

Basaria Panjaitan/Foto Fadilah / Nusantaranews
Basaria Panjaitan/Foto Fadilah /Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerapkan Pasal 55 terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Padahal uang suapnya sangat besar yakni mencapai Rp 20,74 miliar. Pasal 55 merupakan pasal penyertaan pihak lain yang diduga ikut menerima aliran uang haram tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Tonny seringkali mengaku lupa saat menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK. Karenanya KPK belum mau menerapkan pasal tersebut.

“Dia (Antonius Tonny Budiono) sendiri masih lupa-lupa tadi, ia hanya ingat jumlahnya yang diberikan sekian,” ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

(Baca: Breaking News! KPK OTT Pejabat Eselon I Kemenhub)

Meski demikian lanjut Basaria, KPK tidak akan terpaku pada pengakuan Tonny. Menurutnya penyidik akan merangkai terlebih dahulu informasi yang sudah didapatkan.

Dari rangkaian tersebut, tidak menutup kemungkinan akan diketahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain yang ikut menerima uang sebanyak Rp 20,74 miliar itu.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

“Nanti dikembangkan kami lihat dulu,” katanya.

Untuk diketahui, selama tujuh bulan tim penyelidik KPK mengikuti gerak-gerik Tonny. Pengintaian dilakukan karena KPK mencium aroma tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh pengganti Bobby Mamahit itu.

Dugaan semakin menguat karena sudah tujuh bulan juga anak buah Budi Karya Sumadi tinggal disana, padahal diketahui rumah pribadinya terletak di kawasan Bintaro. Usut punya usut, rupanya dia tinggal disana adalah untuk mengumpulkan uang suap yang totalnya mencapai Rp 20,47 miliar.

Baca juga: OTT, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Sebagai Tersangka

Kemudian KPK pun menangkapnya, ia diduga melakukan tindak pidana penyuapan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan perizinan proyek-proyek lain. Uang suap itu didapatkannya dari Komisars PT Adhi Guna Keruktama, Adhi Putra Kurniawan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tonny yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11