Hukum

KPK Tahan Tersangka Kasus Perkara Suap Penerbitan Perda di Kepri

Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (12/9/2019).

Menurut Febri, tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya,” tambah Febri.

Disampaikan Febri bahwa, KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019. Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata.

“Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” jelasnya.

“KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima,” tandas Febri. (red/nn)

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,329