Hukum
KPK Tahan Tersangka Kasus Perkara Suap Penerbitan Perda di Kepri
Published
1 year agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (12/9/2019).
Menurut Febri, tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ungkapnya.
“Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya,” tambah Febri.
Disampaikan Febri bahwa, KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019. Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata.
“Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” jelasnya.
“KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima,” tandas Febri. (red/nn)
Editor: Achmad S.
You may like
Saksi Gen Halilintar Tak Disumpah, Nagaswara Ajukan Kasasi
Cegah COVID-19, Kades Rombasan Minta Masyarakat Pahami Gejala dan Pencegahannya
Cegah Covid-19, Bupati Sumenep Anggarkan 2,5 M, Termasuk Siapkan Ruang Isolasi Pesien
Picu Pupuk dan Gula Langka, DPR Desak Pemerintah Bubarkan Assosiasi Petani
Demo Ansharu Syariah Tolak Kekerasan Terhadap Muslim India
Tuntut Selesaikan Kasus Beras Oplosan BPNT, GMNI Demo Polres Sumenep
Terbaru
Ngetrip Asyik Ke Gunung Budheg Tulungagung
NUSANTARANEWS.CO – Ngetrip asyik ke Gunung Budheg Tulungagung. Bagi yang gemar ngetrip, jangan lupa memasukkan Gunung Budheg di Kota Tulungagung,...
Toko Cokelat di Pasar Cilegon
Toko Cokelat di Pasar Cilegon. Oleh: Irawaty Nusa. Sukim sedang menikmati makan siang sambil membaca koran yang menyajikan berita...
Bupati Beri Sambutan Dalam Acara Pelantikan HMI Cabang Nagan Raya Periode 2021-2022
NUSANTARANEWS.CO, Nagan Raya – Bupati beri sambutan dalam acara Pelantikan HMI Cabang Nagan Raya. Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham,...
Kasad Pimpin Penyerahan Jabatan Wakasad dan Sertijab Dua Pangdam Serta Kadislitbangad
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasad pimpin penyerahan jabatan Wakasad dan sertijab dua Pangdam serta Kadislitbangad. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal...
Tercatat Lebih Dua Juta Penduduk Indonesia Pindah Domisili Dalam 4 Bulan Terakhir
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tercatat lebih dua juta penduduk Indonesia pindah domisili dalam 4 bulan terakhir. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri...