HukumTerbaru

KPK Tahan Empat Tersangka OTT Mojokerto

Ilustrasi: Tahanan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam (16/6/2017) kemarin.

Baca: KPK OTT Anggota DPRD Mojokerto

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Rinciannya tersangka Wiwiet Febriyanto (WF) di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Purnomo (PNO) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Umar Faruq (UF) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Abdullah Fanani (AF) di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Febri di Jakarta, Sabtu, (17/6/2017).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di Mojokerto. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Baca: OTT di Mojokerto, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka

Kemudian enam orang itu digelandang dan menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Setelah diperiksa KPK pun menaikan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan empat orang tersangka.

Akibat perbuatannya itu, WF sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan PNO, UF dan ABF sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 218