Hukum

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengadaan Satelit Indonesia

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Satelit Indonesia. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, (14/12/2016) kemarin.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Dimana tersangka ESH ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan MAO ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.

“Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan dan mulai terhitung hari ini,” tutur Agus dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (15/12/2016).

Sebagai informasi, dalam OTT kemarin KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka diantaranya adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), berinisial ESH (Eko Susilo Hadi), Direktur PT MTI berinisial FD (Fahmi Darmawansyah), MAO (Muhammad Adami Okta) dan HST (Hardy Stefanus) yang merupakan pegawai PT MTI (Multi Terminal Indonesia).

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 207