Hukum

KPK Sudah Menduga Fahri Hamzah Usulkan Revisi UU KPK

Jubir KPK, Febri Diansyah / Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews
Jubir KPK, Febri Diansyah / Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hal itu, menurut Fahri, perlu dilakukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting. Menyoal usulan revisi tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku sudah menduga akan terjadi.

“Kami sudah menduga, isu revisi Undang-undang KPK akan muncul. Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan,” ujar Febri melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (24/8/2017).

Kata Febri, draf revisi Undang-Undang KPK telah disosialisasikan oleh DPR di sejumlah kampus. Dalam draft terdapat sejumlah poin yang melemahkan KPK.

“Seperti kewenangan penyadapan, membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan pembatasan waktu kerja KPK,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tetap percaya pada Presiden Jokowi yang tidak akan merevisi Undang-undang KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih saat ini lembaga antirasuah tersebut sudah bekerja dengan maksimal sesuai dengan Undang-undang.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 59