HukumTerbaru

KPK Soroti Pertimbangan Hakim Praperadilan Setnov Soal Alat Bukti

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan salah satu pertimbangan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto janggal. Pertimbangan yang dimaksud adalah mengenai alat bukti yang sudah digunakan terhadap suatu tersangka atau terdakwa, tidak bisa digunakan untuk menangani tersangka atau terdakwa lain.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, sah-sah saja jika alat bukti yang sudah digunakan terhadap suatu tersangka atau terdakwa, digunakan juga untuk menangani tersangka atau terdakwa lain. Sebab tindak korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh satu pihak.

“Korupsi itu tidak bisa hanya satu pihak, sekurang-kurangnya ada pemberi, ada penerima. Ada yang dilakukan sendiri ada yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur Syarif dalam diskusi publik bertajuk ‘Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ di FHUI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, (5/10/2017).

Syarif kemudian memberikan contoh, ada dua orang yaitu A dan B secara bersama-sama membunuh seseorang. Lalu didapatkan bukti berupa pisau, pentungan, obeng dan masker.

Baca Juga:  Film Lafran Tayang Spesial Untuk HUT ke-77 HMI

Kata Syarif, bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk menjerat A dan B sebagai tersangka. Sebab hal tersebut dilakukan oleh keduanya secara bersama-sama.

“Ini bukan rocket science, ini logika biasa, jadi dalam korupsi juga seperti itu, karena ini dilakukan bersama-sama dan memang biasanya korupsi tidak pernah dilakukan sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korup si e-KTP usai dikabulkannya gugatan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Reporter: Restu Fadilah/Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5