Hukum

KPK Sita Uang 106 Juta Dari Brankas Penyuap Patrialis

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap brankas milik bos importir daging Basuki Hariman (BHR). Brankas disita usai tim KPK menggeledah kantor Basuki, yang terletak di Sunter, Jakarta Utara.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah disita dan dibuka ternyata brankas itu berisi SGD 11.300 atau setara denganbRp 106 juta (Kurs Rp 9.399/Dollar Singapura). Penyitaan terkait dengan kasus suap kepada Hakim Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyitaan ini terkait dengan perkara yang kita usut suap terhadap hakim konstitusi,” ujarnya dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Lebih lanjut Ia mengatakan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 28 cap atau stempel bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan importasi daging di dunia seperti Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada, dan Tiongkok. Diduga, stempel ini dipergunakan untuk memudahkan proses masuknya daging impor ke Indonesia.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Namun, Mantan aktivis Indonesian Watch Corruption (ICW) tersebut menyatakan, pihaknya akan mempelajari lebih jauh puluhan stempel itu. Tak menutup kemungkinan dalam mempelajari puluhan stempel ini, KPK juga akan memeriksa pihak Kementan dan Kemendag.

Diketahui, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat penyidik juga menyita dokumen catatan keuangan perusahaan. Saat ditanya apakah apakah dalam catatan pengeluaran perusahaan itu tercantum jumlah dan peruntukan kepada Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar dan koleganya, Kamaudin? Ia menutup mulutnya rapat-rapat.

“Itu tidak bisa kami buka secara terperinci. Namun yang jelas dalam dokumen itu ada jumlah dan peruntukan uang-uang tersebut,” tuntasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 596