HukumTerbaru

KPK Sita Enam Apartemen dan Empat Mobil Milik Sanusi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/7/2016)/Foto: Nusantaranews/Rere Ardiansah
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/7/2016)/Foto: Nusantaranews/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – KPK Sita Enam Apartemen dan Empat Mobil Milik Sanusi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap empat mobil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta non-aktif Mohamad Sanusi (MSN). Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan telah dilakukan KPK sejak kemarin, (14/7/2016).

“Terhadap MSN kemarin penyidik telah melakukan penyitaan jadi yang telah disita adalah tiga buah mobil, Audi, Alfard, dan juga Fortuner dan juga Jaguar yang juga telah disita KPK untuk kasus tipikornya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/7/2016).

Selain itu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap enam apartemen yang dimiliki Sanusi di empat lokasi. Empat lokasi tersebut di antaranya di Pulau Mas Residence, Thamrin Residence, Residence 8, dan juga Jakarta Residence, salah satu di antaranya ada dua unit apartemen yang disita. Setelah itu KPK juga telah menyita sebuah rumah milik Sanusi yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

“Penyitaan itu dilakukan karena penyidik menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana koupsi yang dilakukan Sanusi,” sambungnya.

Diakuinya ada beberapa aset yang dimiliki Sanusi dari PT Agung Podomoro Land (APL), ada jyga beberapa aset yang belum lunas. Namun dia mengaku belum bisa menyampaikan secara ditelnya. “Tapi yang jelas penyidik telah mengantongi data terkait penyitaan aset yang dimiliki oleh MSN,” katanya.

Dia menambahkan hari ini, Jumat (15/7/2016) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk kasus TPPU Sanusi. Keduanya adalah dari pihak swasta yakni Gina Prilianti, dan Miarni Ang.

“Untuk Miarni Ang sejak beberapa hari lalu yang dilakukan oleh penyidik adalah berkaitan dengan aset-aset MSN termasuk kepemilikannya cara perolehannya dan juga statusnya, jadi kemungkinan agenda pemeriksaan kali ini pun tidak jauh beda,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049