HukumTerbaru

KPK Serahkan 17 Dokumen Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil

NUSANTARANEWS.CO – Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap status tersangka kakak kandung pedangdut Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, Rabu (24/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, perwakilan dari KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto bersikukuh bahwa penangkapan yang dilakukan oleh lembaganya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk memperkuat argumentasi itu, pihaknya pun menyerahkan 17 dokumen bukti terkait kepada Hakim Tunggal Martin Ponto.

“Bukti tersebut merupakan prosedur penanganan kasus dugaan suap pada panitera pengadilan Jakarta Utara, di mana Samsul menjadi tersangka,” ungkap Imam di PN Jaksel Rabu, (24/8/2016).

Selain itu, lembaga anti-rasuah tersebut juga membawa alat bukti lain, yang merupakan barang bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menetapkan Samsul sebagai tersangka. Bukti permulaan itu antara lain pengakuan yang bersangkutan bahwa memang telah menyerahkan uang, kemudian saksi.

Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Samsul melalui istrinya Hafiyah dengan nomor perkara 112/Pidana.prap/2016/PN.JKT.SEL ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan proses, pemberkasan kasus yang dilakukan oleh KPK terhadap Samsul. Sebab saat melakukan penangkapan terhadap Samsul, KPK tidak menunjukan identitas serta surat atau dokumen resmi.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Selain itu, saat terjadi penangkapan yang disaksikan oleh tetangga, Samsul dipaksa untuk ikut dalam keadaan memakai celana pendek. Dan parahnya, Samsul kemudian diperkenankan mengenakan celana panjang namun di hadapan umum, tidak diberi kesempatan mengenakannya di kamar. Oleh karena itu, Hafiyah melalui kuasa hukumnya beranggapan bahwa perbuatan itu tidak pantas dilakukan oleh lembaga super body terhadap warga negaranya. Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah kamar anak Samsul, yang masih dalam kewenangan perlindungan anak.

Samsul sebelumnya ditangkap KPK karena diduga memberikan suap pada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap itu diduga berkaitan dengan putusan terhadap perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Sebab, sehari sebelum penangkapan Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. (restu/red)

Related Posts

1 of 3,049