Hukum

KPK Segera Seret Dua Penyuap Politikus Demokrat Ke Meja Hijau

NUSANTARANEWS.CO – Dua tersangka kasus suap 12 ruas proyek jalan di Sumatera Barat (Sumbar) segera diseret ke meja hijau untuk diadil. Kedua orang dimaksud ialah Kepala Dinas Sarana Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar Suprapto dan pengusaha Yogan Askan. Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkas keduanya telah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini (25/8/2016) ada pelimpahan berkasdan barang bukti (barbuk) dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut. Sehingga dalam waktu 14 hari ke depan jaksa akan limpahkan ke pengadilan,” tutur Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Rumusan pidana akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Suap ini bermula dari Suprapto yang memiliki proyek senilai Rp300 miliar. Suhemi yang memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR pun berjanji kepada Suprapto untuk mengabulkan proyek tersebut.

Akibat dari perbuatannya, IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut, mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pasal tersebut, mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (restu)

Related Posts

1 of 3,230