Hukum

KPK Segera Blokir Rekening Istri Sekretaris MA

Tin Zuraida usai diperiksa KPK/Foto via Okezone/Feri
Tin Zuraida usai diperiksa KPK/Foto via Okezone/Feri

NUSANTARANEWS.CO – KPK Segera Blokir Rekening Istri Sekretaris MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yakni Tin Zuraida. Saat ini, penyidik masih menelaah dan mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tin.

“Sampai saat ini belum ada pemblokiran. Tetapi jika dikemudian penyidik menemukan ada transaski yang mencurigakan dan sudah jelas ada kaitannya dengan kasus maka akan diblokir,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Diketahui lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu sudah mengantongi laporan dari PPATK yang menunjukkan transaksi mencurigakan pada rekening Nurhadi, Tin Zuraida, dan supir Nurhadi bernama Royani. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus transfer di salah satu rekening Tin Zuraida mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan.

Pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Selanjutnya pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp 6 miliar.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Yeye itu masih enggan membeberkan lebih rinci, termasuk dari mana uang tersebut berasal dan ke mana saja aliran dananya. “Nanti yah aku cek dulu,” katanya.

Diakuinya hingga kini, Tin zuraida memang belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabatn Negara (LHKPN) ke KPK. Tin tidak pernah melaporkan LHKPN sejak pertama kali menjadi pejabat. Padahal, sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan MA (MA) sudah seyogyanya dia melaporkan LHKPN.

“Selama ini kami sudah kirim surat kepada Kabiro Kepagawaian mengenai Pemberitahuan Kewajiban Penyampaian Foemulir LHKPN. Aku tidak hafal yah berapa kali kirim surat,” tukasnya. (ResF/Ed)

Artikel terkait: Meski Tanpa Royani, KPK Tetap Bakal Seret Nurhadi Jadi Tersangka

Related Posts

1 of 3,050