Hukum

KPK Sebut Permohonan Praperadilan Setnov Soal Penahanan ‘Prematur’

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permohon praperadilan soal penahanan terhadap Setya Novanto (Setnov) sangat Prematur.

Pasalnya sampai saat ini, lembaga antirasuah belum melakikan tindakan ataupun upaya penahanan terhadap Setnov sebahai pemohon.

“Sehingga secara logis, dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan maupun Petitum Pemohon terkait dengan mengeluarkan Pemohon dari tahanan hanya dapat diajukan sebagai upaya Praperadilan, apabila Termohon selaku Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap Termohon,” ucap Kabiro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel, Jumat, (22/9/2017).

Dengan demikian, permohonan Praperadikab yang diajukan oleh Pemohon adalah Tanpa Alasan Berdasarkan Undang-undang karena sudah jelas dalil-dalil permohonan maupun petitun yang diajukan oleh Pemohon adalah Prematur, sehingga permohonan sudah sepatutnta ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapar diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Pada sidang, Rabu, (20/9/2017) lalu, Setnov melalui pengacaranya memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan, jika KPK menunjukan sifat arogansinya dan melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan menahan Setnov.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 28