Hukum

KPK Sebut Hakim Praperadilan Setnov Tak Cermat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menilai hakim praperadilan Setnov (Setya Novanto) yaitu Cepi Iskandar tidak cermat dalam mengeluarkan putusan. Pasalnya tidak ada satupun dalil-dalil KPK dalam eksepsi maupun bukti dari KPK yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Dalam hal ini, kemungkinan hakim tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau keputusan,” tutur Setiadi di PN Jaksel, Jumat, (29/9/2017).

Meski demikian, Setiadi mengaku belum mau menyimpulkan langkah apa yang akan diambil oleh KPK terkait putusan tersebut.

Ia menyebut akan mempelajari terlebih dahulu dengan teliti isi dari putusan tersebut. Baru kemudian dilakukan evaluasi dan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil berikutnya.

Setiadi kemudian menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Kata Setiadi berdasarkan BAB II Pasal 2 Angka 3 putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Tapi apakah langkah itu yang akan diambil, saya bukan kapasitasnya untuk menyampaikan itu,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 92