Hukum

KPK Sebut Ahok Melanggar Hukum Terkait Barter Penggusuran Kalijodo dan Rekalmasi

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyebut bahwa tindakan barter penggusuran Kalijodo dan Reklamasi yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada pengembang seharusnya didasari oleh dasar hukum yang kuat.

“Kalau tidak ada peraturannya ya mungkin mereka?,” tambah Agus.

Menurut Agus, seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kontribusi tambahan belum diatur dalam peraturan formal yang dibuat pemerintah pusat, maka seharusnya Pemprov DKI maupun Ahok menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan peraturan perundang-undangannya. Itu kan tidak boleh. Jadi, Perda maupun pergub-nya harus disahkan terlebih dahulu. Itu yang sempurna, yah seperti itu,” katanya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 6 miliar untuk melakukan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu. Uang sebanyak itu digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan Tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut. Permintaan uang itu disebut-sebut atas permintaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Tidak hanya itu, Mantan Bupati Belitung Timur itu juga meminta Bos PT APL untuk membangun rumah susun sewa (Rusunawa) sederhana di Daan Mogot, Jakarta Barat. Proyek tersebut merupakan salah satu kewajiban tambahan yang diminta Ahok.

Konsekuensinya, biaya proyek dan penggusuran yang dikeluarkan oleh PT APL akan diganti pemprov DKI melalui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, di satu sisi DPRD DKI Jakarta batal mengesahkan peraturan tersebut setelah KPK menangkap Mohamad Sanusi yang menerima suap dari Ariesman yang meminta kontribusi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen. (Restu F)

Related Posts

1 of 211