Hukum

KPK Resmi Tetapkan Walikota Batu Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Batu, Eddy Rumpoko sebagai tersangka terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Penetapan  tersangka itu, setelah KPK melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, (16/9/2017) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Batu, Eddy Rumpoko terkait pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017, maka KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Minggu, (17/9/2017).

Selain Eddy, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap sebagai tersangka.

Ketiganya memiliki peran masing-masing, rinciannya Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai pihak penerima dan Filipus sebagai pihak pemberi.

Akibat perbuatannya itu, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sedangkan Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8