Hukum

KPK Resmi Tetapkan Tiga Tersangka dalam OTT Kejati Bengkulu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan/Foto Fadilah / Nusantaranews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Kasie Intel III pada Kejati Bengkulu berinisial PP (Parlin Purba), Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Wilayah Sumatera VII Bengkulu berinisial AAN (Amin Anwari), serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto berinisial MSU (Murni Suhardi).

“Penetapan ketika tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam dan setelah KPK melakukan gelar perkara,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/6/2017).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Akibat perbuatannya itu, selaku pemberi suap Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sementara itu, selaku pihak penerima suap, Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 200