Hukum

KPK Resmi Tetapkan Politikus Demokrat Ini Menjadi Tersangka

Politikus Demokrat I Putu Sudiartana telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK/ Foto Istimewa
Politikus Demokrat I Putu Sudiartana telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK/ Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – KPK Resmi Tetapkan Politikus Demokrat Ini Menjadi Tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa, (28/6/2016) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka diperiksa 1 x 24 jam pasca penangkapan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam Konferensi Pers.

“Setelah melakukan pemeriksan selama 1×24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan 5 orang menjadi tersangka dan naik ke tingkat penyidikan,” ungkap Basaria, di Jakarta, Rabu, (29/6/2016) malam.

Kelima orang tersangka itu diantaranya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana (IPS), Sekretaris Pribadi (Sespri) Putu, Novianti (NOV), Seorang Pengusaha, Yogan Askan (YA), orang kepercayaan Yogan, Suhemi (SUH), serta Kepala Dinas Prasarana dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto (SPT).

Dalam kasus ini, Suhemi, Putu, dan Novianti diduga sebagai penerima, sementara Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi. Modus penyuapan itu adalah untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang nilainya Rp 300 miliar,” bebernya.

Akibat dari perbuatannya, IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut, mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut, mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Kronologis Penangkapan :

Penangkapan bermula saat tim penyelidik dan penyidik KPK menjemput paksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Putu, bernama Novianti di kediamannya di Kawasan Petamburan, Jakarta Barat pada (28/6/2016) sekira pukul 18:00 WIB. Novianti pun diangkut bersama Muchlis suaminya oleh tim KPK.

Kemudian pada pukul 21:00 WIB, tim KPK pun meluncur ke rumah dinas (Rumdin) Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana yang terletak di Kawasan Ulujami.

Masih di hari yang sama, tim KPK juga menangkap pengusaha berinisial YA (Yogas Askan) dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar bernama SPT (Suprapto). Keduanya ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada pukul 23.00 WIB.

“Keduanya lalu dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan interogasi cepat, kemudian diterbangkan ke Jakarta pada hari rabunya,” ungkap Basaria.

Tim KPK pun terus bergerak ke wilayah Tebing Tinggi, Sumbar, dan menangkap seorang pengusaha kepercayaan Putu bernama SHM (Suhaemi) pada Rabu 29 Juni 2016 pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Setelah dilakukan pemeriksaan 1 × 24 jam, satu orang yang ikut diciduk bersama KPK yakni Muchlis telah dipulangkan. Dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam rangka penyidikan Muchlis pun akan dipanggil. (Restu)

Related Posts

1 of 201