Hukum

KPK Resmi Tetapkan Bupati Tenggamus Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka. Bambang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam menetapkannya sebagai tersangka, penyidik KPK sudah menemukan bukti yang cukup.

“Atas perbuatannya itu yang bersangkutan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 30 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (21/10/2016).

Yuyuk berujar pemberian tersebut diduga diberikan kepada beberapa Anggota DPRD di Kabupaten Tumanggus, provinsi Lampung. Namun berapa jumlah uangnya sampai saat ini penyidik lembaga antikorupsi masih terus mendalaminya. Karena jumlahnya bervariasi antar anggota DPRD yang satu dengan yang lain.

“Kalau bicara kisaran nominal angkanya, itu mulai dari Rp 30 juta,” katanya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun beberapa Anggota DPRD yang menerima uang tersebut sudah ada yang mengembalikan ke Direktorat Gratifikasi. Mereka diantaranya adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itupun bervariasi. Dimana Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta. Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut, wanita yang akrab Yeye pun membenarkannya. Hanya saja dia enggan membeberkan siapa saja dan berapa nominal yang dikembalikan.

“Karena hingga saat ini masih dihitung oleh penyidik KPK dan angkanya terus bertambah,” kata dia.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Kendati sudah mengembalikan lanjut Yeye, hal tersebut tidak akan menghilangkan pidananya. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak DPRD.

Adapun sejauh ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang dianggap mengetahui kasus ini. (Restu)

Related Posts

1 of 209