NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersamaan dengan empat orang lainnya.
Empat orang yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk berinisial IH (Ibnu Hajar), Kepala SMP 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk berinsial SUW (Suwandi), Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk berinisial MB (Mokhammad Bisri), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk berinisial H (Harjanto).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pasca diciduk oleh tim satgas yang beraksi di Nganjuk dan Jakarta. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Setelah pemeriksaan 1×24 jam, KPK akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Basaria dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2017).
Kelimanya memiliki peran yang berbeda, dimana Taufiqurrahman, Ibnu dan Suwandi berperan sebagai penerima suap. Sedangkan Bisri, dan Harjanto berperan sebagai pemberi suap.
Akibat perbuatannya itu, Taufiqurrahman, Ibnu dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bisri dan Harjanto sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atay Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon