NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Klaten, Jawa Tengah sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka diperiksa 1×24 jam setelah penangkapan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief dalam konferensi pers, Sabtu, (31/12/2016).
Baca : OTT Bupati Klaten, KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar
Kedua orang tersebut adalah Bupati Klaten periode 2016-2021 berinisial SHT (Sri Hartini), dan PNS di Klaten berinisial SUL (Suramlan). Dimana SHT berperan sebagai penerima suap dan SUL berperan sebagai pemberi suap.
“Suap tersebut diberikan agar SUL mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten,” tutur Laode. (Baca : OTT Bupati Klaten Perpanjang Daftar Politikus Korup Asal PDIP)
Pemberian ini selidiki promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian SOTK organiai perangkat daerah amanatkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura.
Atas perbuatannya itu, Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Baca juga: Kena OTT, PDIP Langsung Pecat Bupati Klaten
Atas perbuatannya itu, SHT selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sedangkan SUL sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)