Hukum

KPK Resmi Tahan Miryam Haryani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan usai dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

“Penahanan terhadap MSH (Miryam S Haryani) dilakukan untuk 20 hari kedepan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1, Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Miryam merupakan tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Ia sempat menjadi buronan KPK lantaran selalu mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik.

Kemudian dalam perkembangannya, Miryam pun langsung pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun mengendus keberadaan Miryam. Miryam pun kemudian ditangkap pada Senin (1/5/2017).

Ia ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah itu, pihak Polda pun melakukan pemeriksaan secara intensif. Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, Miryam pun diserahkan ke KPK untuk ditangani lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 85