HukumTerbaru

KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Suap Panitera PN Jakarta Utara

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Suap Panitera PN Jakarta Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mempengaruhi perkara kasus pencabulan terdakwa Saipul Jamil (SJ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6/2016) kemarin.

“Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. Ke-empatnya ditahan selama 20 hari kedepan dan terhitung mulai hari ini,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/6/2016)

Keempat orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN), Ketua Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji (KS), Kakak kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayat (SH), dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi (R).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Harlah Pakuwaja ke 30 Tahun

Dari OTT tersebut, tim Penyelidik dan Penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp 950 juta, Rp 250 juta merupakan uang suap yang diberikan Saipul Jamil melalui Kakaknya kepada Rohadi, sedangkan sisanya yakni Rp 700 juta masih di selidiki peruntukan dan sumber uangnya. Namun dia tak membantah adanya dugaan uang Rp 700 juta utu merupakan uang suap atas perkara lain yang tengah ditangani Rohadi di PN Jakarta Utara.

“Uang Rp 700 akan kita kembangkan apakah berkaitan kasus atau tidak,” sambungnya.

Yuyuk menambahkan untuk mendalami kasus tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda. Tiga tempat yang dimaksud adalah di Rumah Syamsul Hidayat (SH) di daerah Tanjung Priok, kemudian rumah Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) di Tangerang, Jawa Barat, dan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Dari penggeledahan ada dua mobil yang disita, yakni Mobil R fortuner, dan Mobil BN pajero. Sementara itu aset lain akan dilakukan pengembangan,” kata Yuyuk.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

Sementara itu secara terpisah, usai menjalani pemeriksaan intensif Kakak dari Saipul Jamil itu membantah bahwa uang tersebut merupakan uang suap untuk mempengaruhi putusan hakim dan diperuntukan untuk hakim Ifa Sudewi. Dia juga membantah adanya percakapan negosiasi Rp 3-1 miliar yang terjadi antara dia dan hakim untuk memutus bebas adiknya.

“Tidak, tidak, tidak, apalagi pemberian Rp 1 miliar,” tutup Syamsul. (Restu)

Related Posts

1 of 3,067