HukumTerbaru

KPK Persilakan BPK Turuti Kemauan Pansus Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap lembaga anti-rasuah ini. Meskipun diketahui audit tersebut atas permintaan dari Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK.

“Kalau kami silahkan saja diaudit memang itu permintaan dari pansus tetapikan BPK harus mendengarkan permintaan parlemen,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk ‘Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ di FHUI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Bahkan kata Laode, telah dilakukan pertemuan awal atau entry meeting dalam rangka pemeriksaan dengan tujuan tertentu di KPK itu antara Parlemen, BPK, dan KPK, Rabu, (4/10/2017) kemarin. Banyak yang dibahas dari entry meeting tersebut, seperti pemeriksaan terhadap fungsi KPK dari sisi pencegahan, penindakan hingga laporan keuangan di KPK itu sendiri.

“Laporan keuangan yang akan diperiksa luas, mulai tahun 2010 sampai 2015 kalau tidak salah,” katanya.

Baca Juga:  Malam Penentuan

BPK dikabarkan membuat tim audit khusus. Ini dilakukan guna mengobok-obok alias untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap KPK. Hal ini diketahui merupakan permintaan pansus angket DPR.

Berdasarkan surat tugas tim PDTT dengan nomor 118/ST/I/09/2017. Nama-nama penanggung jawab serta Ketua Tim adalah I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Hendra Susanto, wakil penanggung jawab, Najmatuzzahrah selaku pengendali teknis, Adi Kurniadi selaku ketua tim.

Dalam surat itu, pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat hal.

Pertama, pelaksanaan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Kedua, manajemen sumber daya manusia. Ketiga, manajemen sistem informasi dan data. Keempat, manajemen barang sitaan dan barang rampasan negara.

Itu semua menyangkut aspek operasional dan keuangan untuk tahun anggaran dari 2010 sampai dengan 2017 pada KPK.

Surat tugas tersebut ditandatangani oleh ketua BPK RI Moermahamudi Soerja Djanegara dan ditembuskan kepada Wakil Ketua BPRI RI, Anggota I BPK RI dan pimpinan KPK.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7,650