Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Gula Impor

NUSANTARANEWS.CO – Tiga tersangka kasus suap gula impor yakni Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG), Direktur CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto (XS) dan Istrinya Memi (M) harus lebih lama mendekam di sel tahanan mereka masing-masing.

Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan ketiga orang tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiga tersanfka diperpanjang untuk 40 haru kedepan terhitung hari ini.

“Ketiganya perpanjangan masa tahanan untuk 40 hari kedepan mulai hari ini, 7 Oktober 2016 hingga 15 Nobember 2016,” tutur Priharsa, di Jakarta, Jumat, (7/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 8