Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Siti Fadilah Supari

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) yakni Siti Fadilah Supari harus lebih lama mendekam di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Menteri Kesehatan era SBY tersebut.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan SFS diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember 2016 hingga 21 Januari 2017. Perpanjangan penahanan sendiri lantaran berkas Siti Fadilah belum rampung.

“SFS (Siti Fadilah Supari) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari,” tuturnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (21/12/2016).

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya berasal dari lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kelima orang tersebut adalah mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, mantan pejabat Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Yuwono, mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Kemenkes, Mulya A Hasjim, dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah supari.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sebagai informasi, kasus Alkes yang menyeret Siti Fadilah ini digunakan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Negara tahun anggaran 2007 lalu.

Kasus dugaan korupsi Alkes tahun 2006 ini sebenarnya pernah ditangani oleh Polri. Polri pun telah menetapkan Siti sebagai tersangka. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK. Dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Siti pun menunjuk perusahaan PT Prasasti Mitra sebagai pelaksana. Perusahaan tersebut milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Lalu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil penunjukan langsung itu.

Fee tersebut berupa sejumlah cek perjalanan Bank Mandiri senilai total Rp 1,27 miliar. Dimana sejumlah cek yang diterima Siti itu merupakan bagian dari 212 lembar cek senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut dalam proyek Alkes 1. Adapun cek perjalanan Bank Mandiri yang diterima Siti, sebagiannya diduga untuk investasi kelapa sawit melalui Rosdiah.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Akibat perbuatannya dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Restu)

Related Posts

1 of 595