HukumTerbaru

KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Suap di PN Pamekasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Pamekasan Madura, Jawa Timur.

Kelimanya adalah Kades Dasok; Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pamekasan; Sutjipto Utomo, dan Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin sebagai pihak pemberi dan Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii dan Kajari Pamekasan; Rudy Indra Prasetya.

“Kelimanya diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 23 Agustus 2017 hingga 1 Oktober 2017,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Diketahui kelimanya ditahan sejak 3 Agustus 2017 lalu pasca dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Rinciannya, tersangka Noer Sholehhoddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Sutjipto Utomo dan Agus Mulyadi di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Ahmad Syafii di Rutan KPK, dan Rudy Indra Prasetya di Rutan Cipinang.

Baca juga: KPK Mencocokan Suara Kajari Pamekasan

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjaring aksi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

Perannya, Kades Dasok; Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pamekasan; Sutjipto Utomo, dan Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin sebagai pihak pemberi dan Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii sebagai pihak yang menyuruh memberi. Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya diduga sebagai pihak yang menerima.

Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tahan Lima Orang Tersangka OTT di Pamekasan

Sedangkan Rudy yang diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 237