Hukum

KPK Perintahkan Pemeriksaan di Internal

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKPK Perintahkan Pemeriksaan di Internal. Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim internal guna memeriksa pejabat setingkat direktur di bidang penyidikan di KPK. Hal tersebut guna mengkonfirmasi pernyataan Politikus Hanura Miryam S Haryani terkait adanya pertemuan penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR RI.

“Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kita lakukan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (15/8/2017).

Kata Febri, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal ini bersifat independen dan dapat dipercaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya terkait independensi pegawai KPK.

“KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan kami cukup yakin dengan proses pemeriksaan yang kami lakukan,” katanya.

Untuk diketahui, pemeriksaan internal bermula dari informasi yang disampaikan oleh Miryam S Haryani kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada 1 Desember 2016 lalu. Informasi tersebut terekam dalam cctv yang ada di ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Dalam rekaman itu Miryam tengah diperiksa oleh penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Saat diperiksa, Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari anggota DPR, diantaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Selain itu, Miryam juga mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III DPR. Miryam kemudian memperlihatkan kertas kepada Novel, dan diketahui pejabat KPK itu merupakan setingkat direktur di KPK.

Posisi direktur di KPK yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan adalah Direktur Penyidikan. Jabatan itu kini diemban oleh Brigjen Aris Budiman.

Selain soal adanya pertemuan itu, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar oleh seorang anggota Komisi III DPR itu. Uang tersebut disampaikan bakal diserahkan kepada penyidik dan pejabat KPK untuk mengamankan Miryam dalam kasus e-KTP.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 230