HukumTerbaru

KPK Periksa Penyuap Amran HI Mustary

Amran HI
Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary/Foto benzano.com

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Sharleen Raya Group Hong Arta John Alfred, Selasa, (30/8/2016). John diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Keterangan John untuk melengkapi berkas perkara politikus PAN, Andi Taufan Tiro yang telah menjadi tersangka kasus ini.

“Yang Hong Arta John Alfred akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa, (30/8/2016).

Hingga saat ini, Jon belum terlihat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera. Tujuh tersangka itu terdiri dari tiga legislator DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Selain itu, terdapat nama Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan dua orang rekan Damayanti, Julia Frasetyarini dan Dessy A Julia.

Dari tujuh tersangka, Abdul Khoir telah menjadi Narapidana. Sebelumnya dia didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR RI. Total uang suap yang diberikan Abdul kepada para penyelenggara negara itu sebesar Rp 21,38 miliar, Sin$ 1,67 juta, dan USD72,7 ribu.

Kemudian Damayanti, Dessy, dan Julia kini masih menjadi terdakwa. Ketiganya di dakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehory-Laimu dan jalan Werinama-Laimu di Maluku. Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:  Tak Lagi Pimpin Pidie Jaya, Said Mulyadi Aktif Jadi Dosen

Sedangkan Budi Supriyanto berkasnya sudah masuk tahap II, dalam waktu dekat akan segera disidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. (Restu)

Related Posts

1 of 2