HukumTerbaru

KPK Periksa Menhub Budi Karya Sumadi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di kasus suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017. Kasus ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang bersangkutan (Budi Karya Sumadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adhi Putra Kurniawan),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Selain Budi, Adhi yang merupakan Komisaris PT Adhiguna Keruktama juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Febri belum mau membeberkan materi pemeriksaan terhadap keduanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Keduanya terciduk setelah melakukan transaksi suap pada proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Nilai uang suap yang ditemukan sekitar Rp 20 miliar. Uang tersebut terdiri dari sejumlah mata uang asing dan rupiah.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Akibat perbuatannya itu, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 11