HukumLintas Nusa

KPK Periksa Mantan Sekda Kota Malang

Sekda Kota Malang Cipto Wiyono. Foto: Surabaya Post
Sekda Kota Malang Cipto Wiyono. Foto: Surabaya Post

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus korupsi di Kota tersebut. Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Malang Cipto Wiyono.

“Yang bersangkutan (Cipto Wiyono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (Mochamad Arief Wicaksono),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (23/8/2017).

Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK juga sudah memeriksa Wali Kota Malang M Anton, serta enam anggota DPRD Kota Malang untuk menjadi saksi kasus suap proses pembahasan APBD Kota Malang, yang diduga dilakukan oleh M Arief Wicaksono, Ketua Dinas Pekerjaan Umum Djarot Edy Sulistyono, dan pihak swasta Hendrawan Mahruszaman.

Dalam perkara ini, Mochamad Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Yakni, terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono.

Baca Juga:  Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lainnya. Dalam perkara ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Suap itu terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears hingga 2018.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 64