Hukum

KPK Periksa Kepala Bakamla Arie Soedewo di Puspom TNI

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI, Arie Soedewo di Kantor Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kamis, (26/1/2017). Soedewo diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan soal proyek pemantauan satelit, Eko Susilo Hadi (ESH).

“Arie Soedewo diperiksa untuk ESH,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, saat Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya, Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran di Bakamla. Karenanya yang dikonfirmasi penyidik kepada Soedewo adalah terkait terkait proses pengadaan proyek di Bakamla mulai dari perencanaan hingga penandatanganan kontrak. Tak terkecuali proyek satelit monitoring yang berujung suap.

“Saksi diperiksa dalam posisinya sebagai pengguna anggaran, saksi diperiksa mulai dari tahap perencanaan, hingga tahap penandatangan kontrak,” ujar Febri.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Puspom TNI.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK, pada Rabu (14/12/2016) lalu. Dimana dalam OTT tersebut KPK berhasil menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan seraya dengan penetapan empat orang tersangka.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Empat orang tersebut adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi, Direktur PT MEI (Merial Esa Indonesia) Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus yang merupakan pegawai PT MEI (Merial Esa Indonesia).

Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun berdasarkan pengembangan, Puspom TNI, pada Jumat, (30/12/2016) menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo sebagai tersangka lantaran diduga telah ikut menerima suap dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. (Restu)

Related Posts

1 of 598