HukumLintas Nusa

KPK Periksa Inspektorat Pamekasan Hari Ini

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus Suap kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hari ini, Rabu, (23/8/2017), penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo. Sutjipto merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Tapi untuk hari ini, yang bersangkutan (Sutjipto Utomo) akan diperiksa sebagai saksi tersangka AGM (Agus Mulyadi),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu di daerah Pamekasan. Dari aksi OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Mereka diantaranya, Kades Dasok; Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pamekasan; Sutjipto Utomo, dan Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin sebagai pihak pemberi dan Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii dan Kajari Pamekasan; Rudy Indra Prasetya.

Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, rinciannya Kades Dasok; Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pamekasan; Sutjipto Utomo, dan Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin sebagai pihak pemberi dan Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii sebagai pihak yang menyuruh memberi. Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya diduga sebagai pihak yang menerima duit haram.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 234