Hukum

KPK Periksa Inayah Terkait Aset Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa istri dari tersangka Andi Agustinus yakni Inayah. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP dalam APBN TA 2011-2012.

“Penyidik mendalami terkait kepemilikan aset terkait terkait tersangka pada saksi Inayah,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Sementara itu saat ditanya lebih jauh aset apa saja dan aset yang dimana saja yang ditanyakan kepada Inayah. Mantan Aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu enggan membeberkannya.

Diketahui, Inayah kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Inayah akan diperiksa terkait dugaan korupsi kasus e-KTP yang menjadikan suaminya sebagai tersangka.

Andi sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Ia diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut. Karena keaktifannya itu, akhirnya muncullah kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Akibat perbuatannya itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27