HukumTerbaru

KPK Periksa Ferdy Prawiradiredja Terkait TPPU Wawan

Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan
Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan, Senin (8/8/2016). Satu orang saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Wawan tersebut adalah Ferdy Prawiradiredja dari unsur wiraswasta. Belum diketahui keterkaitan Ferdy dalam kasus ini.

Namun, pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi diakui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha guna melengkapi berkas penyidikan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany tersebut.

“Ya dia (Ferdy Prawiradiredja) sebagai saksi untuk tersangka TCW,” tutur Harsa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (8/8/2016).

Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangsel.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049