NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Taufiq Effendi. Ia akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Yang bersangkutan (Taufiq Effendi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Selain Taufiq, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka diantaranya, Teguh Juwarno, Arif Wibowo, dan Rindoko Dahono Wingit.
“Ketiganya sama akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” katanya.
Keempat saksi yang diperiksa hari ini, namanya disebut dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan Sugiharto dan Irman. Mereka disebut menerima uang ‘haram’ yang telah merugikan negara Rp 2 triliun itu.
Rinciannya Taufiq Effendi menerima uang sebesar US$ 103.000, Teguh Juwarno US$ 167.000, Arif Wibowo US$ 108.000, dan Rindoko Dahono Wingit US$ 37.000.
Reporter: Restu Fadilah