Hukum

KPK Periksa Bupati Buton Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Saimun (SUS), Jumat, (6/1/2017) ini. Samsu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton di MK Tahun 2011/2012.

“Yang bersangkutan (Samsu Umar Abdul Saimun) akan diperiksa sebagai tersangka,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, (6/1/2017).

Sebelumnya pada Jumat 23 Desember 2016, Samsu juga dijadwalkan untuk diperiksa. Namun Samsu malah mangkir dari jadwal yang telah ditetapkan itu. Hingga berita ini diturunkan, Samsu belum menampakan batang hidungnya di Gedung KPK.

Sebelumnya, Samsu telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp1 Miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.

Samsu sendiri disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Terkait hal lain, penyidik KPK juga sudah lebih dahulu menjerat kepala daerah atau pihak-pihak lain yang diduga memberi suap ke Akil Mochtar agar dimenangkan dalam gugatannya di MK.

Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan oleh terpidana seumur hidup itu di MK. Mereka di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. (Restu)

Related Posts

1 of 241