NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat (21/4/2017).
Pemeriksaan terhadap Samsu kali ini, berkaitan dengan berkasnya yang sudah hampir rampung, terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada Mantan Ketua MK (Mahkamah Kostitusi), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK Tahun 2011-2012.
“SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) diperiksa sebagai tersangka,”ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Samsu telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil sebesar Rp 1 miliar pada Oktober 2016. Suap tersebut dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Samsu sendiri sudah ditahan oleh KPK pada Januari 2017 lalu. Ia ditahan oleh KPK lantaran tidak pernah mengindahkan panggilan KPK untuk diperiksa.
Reporter: Restu Fadilah