Hukum

KPK: Pemeriksaan Saksi Meringankan Tak Perlambat P21 Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan tersangka Setya Novanto untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Saksi yang meringankan tersebut akan dihadirkan pada hari ini.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak mempermasalahkan permintaan Novanto, sebab itu merupakan haknya sebagai tersangka. Dipastikannya juga bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut tidak akan memperlambat perampungan berkas tersangka e-KTP TA 2011-2012 itu.

“Enggak (memperlambat P21 Setya Novanto), kami sudah punya planning ko,” tutur Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Sementara itu soal materi pemeriksaan terhadap saksi, Saut menyebut tidak ditentukan oleh penyidik KPK.

“Tapi yah terserah dianya mau bersaksi apa. Paling kita nanyanya yang standar-standar bagaimana pandangan dia tentang case itu,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 255