HukumTerbaru

KPK Pastikan Segera Terbitkan Sprindik Baru untuk Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan lembaganya akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

“Intinya adalah itu tidak boleh berhenti, itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu,” tutur Saut di Jakarta, Kamis, (5/10/2017).

Saut mengatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

“Kita harus mengevaluasi lagi di mana lobang-lobangnya harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup, oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan,” kata Saut.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korup si e-KTP usai dikabulkannya gugatan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Reporter: Restu Fadilah/Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 261