Hukum

KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Jilid II

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabag pemberitaan dan publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto pada Kamis (7/12/2017) mendatang.

“Memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi KPK yang diwakili biro hukum akan hadir,” tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Diketahui ini merupakan praperadilan yang kedua. Lantas apakah KPK memiliki strategi baru untuk menghadapi praperadilan ini?

“Inikan proses yang dimulai sejak awal untuk tersangka SN (Setya Novanto), jadi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan dan termasuk di dalamnya adalah penetapan tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Kamis (30/11) lalu. Sidang pada saat itu, seyogyanya membacakan isi permohonan dari Setya Novanto.

KPK meminta agar sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan. Hal tersebut diketahui ketika Hakim Tunggal Kusno membacakan surat dengan nomor B8887/HK.07.00/55/11/2017 tertanggal 28 November 2017.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Berikut petikan surat tersebut:

Sehubungan dengan surat panggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon praperadilan untuk menghadap persidangan pada hari Kamis, 30 November 2017 dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan Setya Novanto yang terdaftar dengan Nomor 133 Pidprap/2017-PN Jaksel.

Dengan ini kami sampaikan bahwa pada hari persidangan di atas, KPK selaku pihak termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud, karena sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Untuk itu kami mohon Ketua Penggadilan dan Hakim Tunggal nomor 133 pidprap/2017-PN Jaksel dapat menunda sidang minimal 3 (tiga) minggu ke depan.

Demikian surat penundaan sidang ini didampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kabiro Hukum Setiadi dan ada tembusan dari Pimpinan, serta Direktur Penindakan KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 263