Hukum

KPK Panggil Saksi Meringankan Setnov Besok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima daftar saksi dan ahli yang meringankan untuk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012, Ketua DPR RI Setya Novanto. Ada delapan saksi dan empat ahli yang telah disodorkan kepada penyidik lembaga antirasuah.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan Senin (27/11/2017) besok.

“Besok Senin, 27 November 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto),” tutur Febri saat dikonfirmasi, Minggu, (26/11/2017).

Kata Febri, surat panggilan sudah disampaikan beberapa hari yang lalu setelah permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan diajukan oleh Kuasa Hukum Setnov. Pemanggilan terhadap sejumlah saksi ini Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP.

“Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku,” kata Febri.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Masih kata Febri, terdapat sembilan saksi yang diajukan dan lima ahli. Dua diantaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP ini.

Unsur saksi, seluruhnya adalah politisi partai golkar, baik yang menjadi anggota DPR RI, tenaga ahli, Ketua DPR ataupun pengurus partai Golkar.

“Sedangkan unsur ahli terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara,” tandas Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 57