Berita UtamaHukum

KPK Panggil PNS Kemlu Dalami Korupsi e-KTP

Gedung KPK/Foto nusantaranews
Gedung KPK/Foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Pusat komunikasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kristian Ibrahim Moekmin dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket e-KTP. Kristian akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan selain memeriksa Kristian, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen ITB Maman Budiman, dan staff pengajar dari ITB Saiful Akbar.

“Mereka juga akan diperiksa untuk kasus dan tersangka yang sama,” kata Yuyuk di Jakarta, Kamis, (13/10).

Sebagai informasi, KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

Baca Juga:  Polisi Pamekasan dan LSM Gapura Door To Door Berbagi Bansos Menjelang Bulan Puasa

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman KPK pun menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka orang tersebut adalah Irman yang merupakan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Atas perbutannya itu, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 34