HukumTerbaru

KPK Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan Nur Alam

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Sebab, menurutnya penyidik KPK dalam menetapkan Nur Alam sebagai tersangka sudah sesuai alat bukti dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kita selalu yakin dong (menang) praperadilan dan harus begitu dong,” tuturnya dengan nada optimis, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10).

Diketahui, Nur Alam mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya periode 2008-2014.

Sidang perdana rencananya akan digelar, Selasa (4/10) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Nur Alam memberikan beberapa alasan keberatannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Pertama alasan praperadilan berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP, sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya.

Alasan berikutnya adalah, pihak Nur Alam keberatan karena KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra itu. Padahal menurut Maqdir, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah harus mengantongi angka kerugian keuangan negara.

Perihal kerugian negara yang belum disebutkan, KPK mengaku pihaknya telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keyangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitungnya.

“Kita sudah minta ke BPKP untuk melakukan audit kerugian negara. Nah itu kan sudah nanti di persidanganlah kalau menyangkut itu kan. Cuma kadang-kadan ada yang itulah, yasudahlah nanti kita lihat aja di persidangan saja seperti apa,” kata Alex.

Sebagai informasi Nur Alam merupakan politikus PAN yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2016 lalu. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Baca Juga:  Komunitas Youtuberbagi Desa Jaddung Pragaan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang atas penerbitan izin usaha tambang nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.

Ada imbal balik yang diduga diterima Nur Alam dari penerbitan izin tambang ini. Imbal balik tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013.

Dalam laporan tersebut, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional. Uang itu dikirim ke satu bank di Hong Kong, sebagian lagi di antaranya ditempatkan pada tiga polis asuransi AXA Mandiri. Lalu polis tersebut diduga dibatalkan oleh Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru.

PT Realluck International Ltd, yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Richcop, merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. Kantor PT Billy, yang terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah beralamat di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik KPK.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Namun hingga saat ini, Nur Alam belum ditahan. Namun, KPK telah mencegah Nur Alam bepergian ke luar negara. Tiga orang lainnya ikut dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Emi Sukiati, Widdi Aswindi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin. (Restu)

Related Posts

1 of 201