KPK: Kemenkumham, Remisi Itu Jangan Diobral

Ilustrasi. (Foto: Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang saat ini dipimpin oleh Yasonna Laoly untuk tidak mengobral remisi atau potongan masa hukuman penjara kepada para terpidana korupsi.

“Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral, terutama untuk tindak pidana serius,” ujar Syarief di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Tak hanya kepada para koruptor, Laode juga berharap Kemenkumham tak sembarang memberi remisi kepada pelaku tindak kejahatan terorisme dan narkoba. Sebab perbuatan para pelaku kasus serius itu merugikan negara tak sedikit. Jatah remisi lanjut dia, sepatutnya diberikan ke terpidana lain yang tidak terkena kasus serius.

“Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius,” ucapnya.

Terkait pemberian remisi terhadap para koruptor, sambung Laode, pihaknya masih terus mengawasi. Salah satunya dengan memenuhi permintaan justice collaborator dari terpidana korupsi.

“Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, ada sekitar 17 narapidana koruptor yang sempat mengusulkan pengajuan remisi. Mereka diantaranya Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo.

Sejumlah terpidana korupsi ternama lainnya juga mengajukan pengurangan hukuman. Mereka adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Namun dari 17 nama tersebut hanya dua yang disetujui Kemenkumham, yakni Gayus dan Nazaruddin. Gayus mendapat remisi enam bulan, sedangkan Nazaruddin menerima pengurangan hukuman lima bulan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version